Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
SimpleWordPress

Permenkominfo No 11 Tahun 2016 Tentang Klasifikasi Game

Permenkominfo No 11 Tahun 2016 Tentang Klasifikasi Game (Klasifikasi permainan Interaktif Elektronik). Sebagai wujud tanggungjawab pemerintah dalam memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi sekaligus melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi, maka lahirlah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No 11 Tahun 2016.

Bertujuan untuk mengklasifikasikan  permainan interaktif elektronik yang membantu penyelenggara (Develover game) dalam memasarkan produk permainan interaktif elektronik sesuai dengan nilai-nilai dan norma luhur bangsa Indonesia. 

Sebagai wujud Permenkominfo ini maka lahirlah IGRS yaitu berupa sistem rating yang disebut Indonesia Game Rating Sistem (IGRS). IGRS membantu dan menjadi panduan para developer game dalam memasarkan produk sesuai dengan norma dan nilai luhur bangsa Indonesia. 

Selain itu tentunya sebagai panduan orang tua dalam memilih game yang sesuai dengan kelompok usia anak-anaknya. 

Permenkominfo No 11 Tahun 2016 Tentang Klasifikasi Game (Klasifikasi permainan Interaktif Elektronik). Sebagai wujud tanggungjawab pemerintah dalam memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi sekaligus melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi, maka lahirlah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No 11 Tahun 2016.  Bertujuan untuk mengklasifikasikan  permainan interaktif elektronik yang membantu penyelenggara (Develover game) dalam memasarkan produk permainan interaktif elektronik sesuai dengan nilai-nilai dan norma luhur bangsa Indonesia.   Sebagai wujud Permenkominfo ini maka lahirlah IGRS yaitu berupa sistem rating yang disebut Indonesia Game Rating Sistem (IGRS). IGRS membantu dan menjadi panduan para developer game dalam memasarkan produk sesuai dengan norma dan nilai luhur bangsa Indonesia.
Gambar oleh ExplorerBob dari Pixabay

Permenkominfo No 11 Tahun 2016 Tentang Klasifikasi Game

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri dari :

  • Tata cara klasifikasi game berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna. 
  • Komite klasifikasi, dan 
  • Peran masyarakat.

A. Tata Cara Klasifikasi

Permainan Interaktif Elektronik diklasifikasikan  berdasarkan kategori konten dan kelompok usia  Pengguna.

  1. Kategori Konten ; terdiri atas 
    1. rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
    2. kekerasan;
    3. darah, mutilasi, dan kanibalisme;
    4. penggunaan bahasa;
    5. penampilan tokoh;
    6. seksual;
    7. penyimpangan seksual;
    8. simulasi judi;
    9. horor; dan
    10. interaksi daring.
  2. Kelompok Usia

    1. kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih, dengan kriteria :
      1. tidak memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
      2. tidak menampilkan kekerasan;
      3. tidak menampilkan darah, mutilasi, dan kanibalisme;
      4. tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
      5. tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, atau bokong; 
      6. tidak menampilkan adegan dengan tujuan menimbulkan hasrat seksual; 
      7. tidak menampilkan penyimpangan seksual;
      8. tidak mengandung simulasi judi;
      9. tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; 
      10. tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan pertukaran data; dan/atau
      11. menampilkan ketentuan pendampingan orang tua.
      12. Permainan Game yang membutuhkan transaksi keuangan harus memenuhi syarat :
        1. tidak menyimpan data pribadi pengguna
        2. transaksi hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau wali
    2. kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih, harus memenuhi kriteria :
      1. tidak memperlihatkan tulisan atau gambar yang  berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan  narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
      2. tidak menampilkan kekerasan;
      3. tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli;
      4. tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
      5. tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
      6. tidak menampilkan adegan dengan tujuan menimbulkan hasrat seksual;
      7. tidak menampilkan penyimpangan seksual;
      8. tidak mengandung simulasi judi;
      9. tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan/atau
      10. tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan dan pertukaran data pribadi
      11. Permainan Game yang membutuhkan transaksi keuangan harus memenuhi syarat :
        1. tidak menyimpan data pribadi pengguna
        2. transaksi hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau wali
    3. kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih, dengan kriteria ;
      1. sebagian kecil dari beberapa adegan atau gambar  pada produk Permainan Interaktif Elektronik memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada tokoh utama;
      2. konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia;
      3. konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur darah, mutilasi, dan kanibalisme
      4. konten yang terdapat pada produk mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual;
      5. konten yang terdapat pada produk tidakmenampilkan tokoh menyerupai manusia yangmemperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
      6. konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan atau memperdengarkan suara yangdapat dikonotasikan dengan kegiatan dan/atau kekerasan seksual;
      7. konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan dan/atau memperdengarkan suara yang dapat dikonotasikan dengan kegiatan penyimpangan seksual;
      8. konten yang terdapat pada produk bukan merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli;
      9. konten yang terdapat pada produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan/atau
      10. produk Permainan Interaktif Elektronik memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan/atau transaksi keuangan
    4. kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih; 
      1. sebagian kecil dari beberapa adegan atau gambar pada produk Permainan Interaktif Elektronik memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada tokoh utama;
      2. konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia;
      3. konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur darah, mutilasi, dan kanibalisme;
      4. konten yang terdapat pada produk mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual;
      5. konten yang terdapat pada produk tidakmenampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau  bokong;
      6. konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan atau memperdengarkan suara yang dapat dikonotasikan dengan kegiatan dan/atau kekerasan seksual;
      7. konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan dan/atau memperdengarkan suara yang dapat dikonotasikan dengan kegiatan penyimpangan seksual;
      8. konten yang terdapat pada produk bukan merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli;
      9. konten yang terdapat pada produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan/atau
      10. produk Permainan Interaktif Elektronik memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan/atau transaksi keuangan.
    5. kelompok semua usia (mulai usia tujuh tahun atau lebih)

B. Komite Klasifikasi 

Komite Klasifikasi bertujuan untuk melindungi masyarakat pengguna dan melakukan uji kesesuaian yang dilakukan secara acak, atau berdasarkan pengaduan masyarakat dan berdasarkan isu dan berita yang beredar dimasyarakat terkait ketidak sesuaian hasil klasifikasi.

Komite ini ditetapkan oleh Menteri yang terdiri dari unsur :
  • Pemerintah
  • Ahli
  • Komunitas permainan Interaktif Elektronik (game)
  • Komunitas TI    

C. Peran Masyarakat

Masyarakat sangat penting sekali dalam pengawasan kesesuaian game, dengan menyampaikan pengaduan baik secara daring maupun luring.

Selengkapnya tentang isi Permenkominfo No 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Game (Permainan Interaktif Elektronik) dibawah ini. 


Download Permenkominfo No 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Game

Posting Komentar untuk "Permenkominfo No 11 Tahun 2016 Tentang Klasifikasi Game"

SimpleWordPress
Arga-Gordyn-OK