Zakat Penghasilan Apa dan Bagaimana
Zakat Penghasilan Apa dan Bagaimana ? Zakat penghasilan yang Harus Anda Keluarkan untuk keberkahan dan kebersihan harta berdasarkan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan.
“Hai orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu …” (QS. al-Baqarah [2]: 267).
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupub tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Hukum
Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.“Diriwayatkan secara marfu’ hadis Ibn Umar, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda, ‘Tidak ada zakat pada harta sampai berputar satu tahun'.” (HR.)
Waktu Pengeluaran Zakat
Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab.Kadar Zakat
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 %.Selamat berzakat.
Posting Komentar untuk "Zakat Penghasilan Apa dan Bagaimana"
berbagi dan memberi untuk sesuatu yang lebih baik